| Sekretariat | Bidang Pengembangan Kepegawaian | Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai | Bidang Mutasi Pegawai |

Hari ini : Rabu, 10Februari2010
Anda Pengunjung yang ke-19981
IP Address Anda : 38.107.191.85
Last Update :21 Desember 2009
 
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Barito Kuala Propensi Kalimantan Selatan
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA

Dasar :
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 Tentang uraian tugas unsur unsur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Tugas :
Badan Kepegawaian Daerah Mempunyai tugas melaksanakan tugs dan kewenangan dibidang kepegawaian dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan daerah.

Uraian Tugas :
01
. Menyusun kebijakan teknis dibidang administrasi kepegawaian.
02. Merencanakan pengembangan kepegawaian daerah.
03. Menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan, pemindah dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
04. Menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan bagi Pegawai negeri Sipil.
05. Mengelola administrai, informasi, manajemen dan data kepegawaian.
06. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
07. Menyiapkan dan menetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
08. Menetapkan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
09. Membina Unit Pelaksana Teknis
10. Mengelola urusan Kesekretariatan Badan.

Unsur-Unsur Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

01. Kepala Badan
02. Sekretariat
03. Bidang Pengembangan Kepegawaian
04. Bidang Mutasi Pegawai
05. Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai
06. Kelompok Jabatan Fungsional

URAIAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Dasar :
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 Tentang uraian tugas unsur unsur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Tugas :
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan dan kebijakan daerah dibidang kepegawaian serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan daerah.

Uraian Tugas :
01
. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan serta merumuskan kebijakan penyusunan program dan petunjuk teknis dibidang kepegawaian.
02
. Melaksanakan koordinasi dan pengendalian serta merumuskan kebijakan dibidang pengembangan kepegawaian.
03
. Melaksanakan koordinasi dan pengendalian serta merumuskan kebijakan dibidang mutasi pegawai.
04
. Melaksanakan koordinasi dan pengendalian serta merumuskan kebijakan dibidang kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai.
05. Melaksanakan koordinasi dan pengendalian serta merumuskan kebijakan penyelenggaraan urusan kesekretariatan badan.
06
. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas.

 

SEJARAH LAHIRNYA BKD


Waktu kapan lahirnya lembaga Badan Kepegawaian Daerah kurang jelas, namun secara historis lembaga ini muncul sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.

Selanjutnya nama lembaga Badan Kepegawaian Daerah sendiri mulai di sebut untuk pertama kalinya dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 34A yang menegaskan :"Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah".

Selanjutnya untuk melaksanakan pembentukan lembaga Badan Kepegawaian Daerah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah telah dilaksanakan penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang menempatkan fungsi manajemen kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian pada Sekretariat Daerah, dialihkan kepada lembaga tersendiri yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Daerah.

Sebagai lembaga baru yang mengemban amanat sebagai pengelola manajemen kepegawaian daerah, Badan Kepegawaian Daerah menata diri dengan melakukan penataan diri baik dari segi sistem, personil maupun pelayanannya dengan mengacu visi dan misinya yang telah ditetapkan dan telah dijabarkan dalam program-program kerjanya.