URAIAN TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI |
Dasar :
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala No.31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala.
| Nama |
: |
Drs. H.ISWALDI, M.AP |
| NIP |
: |
050 060 002 |
| Pangkat/Gol.Ruang |
: |
Pembina / (IV/a) |
| Jabatan |
: |
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai |
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas BKD bidang pengembangan pegawai.
Fungsi :
01. Mengkoordinir dan Mengendalikan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pengembangan Pegawai.
02.
Mengkoordinir dan Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pengembangan Pegawai
03.
Mengkoordinir dan Mengendalikan pembinaan dan pengembangan pengelolaan formasi dan pengembangan karir pegawai.
04.
Mengkoordinir dan Mengendalikan pembinaan dan pengembangan pengelolaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
05.
Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Bidang Pengembangan Pegawai.
06.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Sesuai bidang tugas.
|
BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI TERDIRI DARI : |
| A. Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir |
| Nama |
: |
ARDIANSYAH, BSC |
| NIP |
: |
700 002 230 |
| Pangkat/Gol.Ruang |
: |
Penata Tk I (III/d) |
| Jabatan |
: |
Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir |
Tugas :
Melaksanakan penyusunan rencana dan penetapan formasi dan pengadaan pegawai serta pengembangan karir pegawai.
Fungsi :
01. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karier.
02. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan dan data kebutuhan pegawai pada masing-masing Satuan Kerja.
03. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengadaan dan seleksi PNS daerah.
04. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penetapan PNS.
05. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengembangan karir pegawai.
06. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengedaan tenaga honorer.
07. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir.
08. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengembangan Pegawai sesuai bidang tugas.
|
| B. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan |
| Nama |
: |
ACHMAD WACHYUDDIN, SH |
| NIP |
: |
540 012 782 |
| Pangkat/Gol Ruang |
: |
Penata/(III/c) |
| Jabatan |
: |
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan |
Tugas :
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan PNS.
Fungsi :
01. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
02.
Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai.
03.
Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan administrasi pemberian ijin belajar dan tugas belajar pegawai, penyertaan pegawai mengikuti pendidikan dan pelatihan dan penugasan kembali pegawai telah melaksanakan tugas belajar.
04.
Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan administrasi pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah dan pencantuaman gelar.
05.
Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan evaluasi pendayagunaan pegawai alumni pendidikan dan pelatihan.
06.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
07.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengembangan Pegawai sesuai bidang tugas.
|
Marabahan, 25 Februari 2011 -
Pengumuman Penyerahan SK CPNS bagi yang lulus test CPNS formasi umum tahun 2010 ....
Baca
Marabahan, 22 Desember 2010 -
Daftar File kelengkapan berkas registrasi ulangl CPNS 2010 ....
Baca
Marabahan, 21 Desember 2010 -
Pengumuman Hasil Test CPNS Formasi Umum 2010 Kabupaten Barito Kuala ....
Baca
Marabahan, 06 Nopember 2010 -
Pengumuman pengadaan CPNSD di lingkup Kabupaten Barito Kuala formasi tahun 2010......
Baca
Marabahan, 14 Oktober 2010 -
Pengumuman perubahan pemeriksaan kesehatan dan usul PNS untuk formasi CPNS 2008 TMT April 2009 ......
Baca