| Sekretariat | Bidang Pengembangan Kepegawaian | Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai | Bidang Mutasi Pegawai |

URAIAN TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI

Dasar :
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala No.31 Tahun 2008 tentang  Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah  Kabupaten Barito Kuala.

Nama
:
Drs. H.ISWALDI, M.AP
NIP
:
050 060 002
Pangkat/Gol.Ruang
:
Pembina / (IV/a)
Jabatan
:
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas BKD bidang pengembangan pegawai.

Fungsi :
01.
Mengkoordinir dan Mengendalikan penyusunan  program dan rencana kerja Bidang Pengembangan Pegawai.
02. Mengkoordinir dan Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada  Bidang Pengembangan Pegawai
03. Mengkoordinir dan Mengendalikan pembinaan dan pengembangan pengelolaan formasi dan pengembangan karir pegawai.
04. Mengkoordinir dan Mengendalikan pembinaan  dan pengembangan pengelolaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
05. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Bidang Pengembangan Pegawai.
06. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Sesuai bidang tugas.

 

BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI TERDIRI DARI :
A. Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir
Nama
:

ARDIANSYAH, BSC

NIP
:

700 002 230

Pangkat/Gol.Ruang
:
Penata Tk I (III/d)
Jabatan
:
Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir

Tugas :   
Melaksanakan penyusunan rencana dan penetapan formasi dan pengadaan pegawai serta pengembangan karir pegawai.

Fungsi :
01. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karier.
02. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan dan data kebutuhan pegawai pada masing-masing Satuan Kerja.
03. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengadaan dan seleksi PNS daerah.
04. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penetapan PNS.
05. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengembangan karir pegawai.
06. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan pengedaan tenaga honorer.
07. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Formasi dan Pengembangan Karir.
08. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengembangan Pegawai sesuai bidang tugas.

 

B. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Nama
:
ACHMAD WACHYUDDIN, SH
NIP
:

540 012 782

Pangkat/Gol Ruang
:
Penata/(III/c)
Jabatan
:
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Tugas :
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan PNS.

Fungsi :
01.
Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
02. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai.
03. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan administrasi  pemberian ijin belajar dan tugas belajar pegawai, penyertaan pegawai mengikuti pendidikan dan pelatihan dan penugasan kembali pegawai telah melaksanakan tugas belajar.
04. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan administrasi pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah dan pencantuaman gelar.
05. Mengkoordinir dan Menyiapkan bahan evaluasi pendayagunaan pegawai alumni pendidikan dan pelatihan.
06. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
07. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengembangan Pegawai sesuai bidang tugas.