| Sekretariat | Bidang Pengembangan Kepegawaian | Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai | Bidang Mutasi Pegawai |

LAYANAN KEPEGAWAIAN

BAGIAN SEKRETARIAT
1.
LEGALISIR

a. Legalisir SK CPNS
b. Legalisir SK PNS
c. Legalisir SK Kenaikan Pangkat
d. Legalisir SK Kenaikan Gaji Berkala
e. Legalisir Surat Tanda Tamat Pelatihan/Diklat
2.
SURAT-MENYURAT
    a. Penyampaian Surat Masuk
b. Surat Keluar
3.
Program Kegiatan
  a. Renstra 2008 - 2012
b. Renja 2009
c. RKA dan DPA
4.
Data dan Informasi
 

a. Sistem Informasi Kepegawaian Daerah-SIMPEGDA (online)
b. Situs Resmi BKD Batola
c. Sistem Komputerisasi BKD Batola
d.Kumpulan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, Keputusan KaBKN, Keputusan Menteri,Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah Tentang Kepegawaian

Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Kep. Menteri PAN

PP No.1 Thn.1983
PP No.7 Thn.1977
PP No.9 Thn.2003
PP No.10 Thn.1979
PP No.10 Thn.1983
PP No.10 Thn.2008
PP No.11 Thn.2002
PP No.11 Thn.2003
PP No.12 Thn.1981
PP No.12 Thn.1985
PP No.12 Thn.1999
PP No.12 Thn.2002
PP No.13 Thn.2002
PP No.13 Thn.2007
PP No.14 Thn.1994
PP No.14 Thn.2007
PP No.14 Thn.2008
PP No.15 Thn.1979
PP No.15 Thn.1994
PP No.15 Thn.2001
PP No.16 Thn.1993
PP No.16 Thn.1994
PP No.18 Thn.1993
PP No.18 Thn.2006
PP No.19 Thn.1991
PP No.20 Thn.1991
PP No.24 Thn 1976

PP No.25 Thn.2000
PP No.25 Thn.1994
PP No.30 Thn.1980
PP No.32 Thn.1979
PP No.34 Thn.2007
PP No.37 Thn.1993
PP No.37 Thn.2001
PP No.37 Thn.2004
PP No.38 Thn.1993
PP No.38 Thn.2001
PP No.39 Thn.2006
PP No.41 Thn.2007

PP No.42 Thn.2004
PP No.43 Thn.2007
PP No.45 Thn.2007
PP No.47 Thn.2005
PP No.48 Thn.1980
PP No.48 Thn.2005
PP No.49 Thn.1998
PP No.50 Thn.1990
PP No.51 Thn.1990
PP No.54 Thn.2003
PP No.65 Thn.2008
PP No.69 Thn.1991
PP No.74 Thn.2000
PP No.84 Thn.2000
PP No.96 Thn.2000
PP No.97 Thn.2000
PP No.98 Thn.2000
PP No.99 Thn.2000
PP No.100 Thn.2000
PP No.101 Thn.2000

PP No.2000 Thn 1997
Kepres No.14 Thn.1993 Kepres No.16 Thn.2005 Kepres No.25 Thn.2000
Kepres No.26 Thn.1999
Kepres No.30 Thn.1999
Kepres No.39 Thn.2000
Kepres No.46 Thn.1994
Kepres No.51 Thn.1998
Kepres No.59 Thn.2003
Kepres No.71 Thn.1998
Kepres No.87 Thn.1999
Kepres No.93 Thn.2001
Kepres No.95 Thn.1999 Kepres No.143 Thn.1998 Kepres No.158 Thn.2000 Kepres No.159 Thn.2000

Kepmen PAN No.01F
Kepmen PAN No.02F
Kepmen PAN No.03F
Kepmen PAN No.04F
Kepmen PAN No.05F
Kepmen PAN No.06F
Kepmen PAN No.07F
Kepmen PAN No.08F
Kepmen PAN No.09F
Kepmen PAN No.10F
Kepmen PAN No.12F
Kepmen PAN No.13F
Kepmen PAN No.14F
Kepmen PAN No.15F
Kepmen PAN No.17F
Kepmen PAN No.19F
Kepmen PAN No.20F
Kepmen PAN No.21F
Kepmen PAN No.23F
Kepmen PAN No.24F
Kepmen PAN No.25F
Kepmen PAN No.26F
Kepmen PAN No.27F
Kepmen PAN No.28F
Kepmen PAN No.30F
Kepmen PAN No.31F
Kepmen PAN No.32F
Kepmen PAN No.33F
Kepmen PAN No.34F
Kepmen PAN No.36F
Kepmen PAN No.37F
Kepmen PAN No.38F
Kepmen PAN No.39F
Kepmen PAN No.40F
Kepmen PAN No.41F
Kepmen PAN No.42F
Kepmen PAN No.43F
Kepmen PAN No.45F
Kepmen PAN No.47F

Undang-Undang
Keputusan Menteri
UU No.11 Thn.1969
UU No.7 Thn.1971
UU No.8 Thn.1974
UU No.32 Thn.2004
UU No.33 Thn.2004
UU No.43 Thn.1999
UU No.4drt Thn.1959
Kepmen No.9 Thn.2002
Kepmen No.19 Thn.1996
Kepmen No.25 Thn.2002
Kepmen No.25 Thn.2004
Kepmen No.26 Thn.2004
Kepmen No.44 Thn.2005
Kepmen No.46 Thn.2004
Kepmen No.48 Thn.2002
Kepmen No.50 Thn.2000
Kepmen No.61 Thn.2004
Kepmen No.66 Thn.2003
Kepmen No.79 Thn.2005
Keputusan KaBKN
KepKaBKN No.13 Thn.2002
KepKaBKN No.14 Thn.2003
KepKaBKN No.18 Thn.2006
KepKaBKN No.20 Thn 2008
JABATAN FUNGSIONAL
1. Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan komputer.
Berikut beberapa penjelasan mengenai Pranata Komputer :
1. Peraturan Presiden RI tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer PP No.39 Tahun 2007
2. Surat Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya SK Menpan No.66 Tahun 2003
3. Surat Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya SK BPS-BKN 002
4. Lampiran 1: Contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pelaksana Pemula   
Lampiran-1-Pemula
5. Lampiran 1: Contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pelaksana Lampiran-1-Pelaksana
 
BIDANG PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
1.
PENERBITAN SK
  a. CPNS
b. PNS
2.
Tugas Belajar
 
  • Persyaratan :
   
  • 1. Surat Permohonan Kepada Bupati Barito Kuala Up. Kepala BKD yang direkomendasikan oleh Pimpinan Unit kerja
    2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • 3. Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata-rata baik
  • 4. Fotocopy sah ijazah
  • 5. Uraian tugas jabatan PNS yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja
  • 6. Daftar riwayat hidup
  • 7. Surat Pernyataan (silahkan klik disini untuk mendapatkan formatnya)
  • 8. Surat jaminan pembiayaan dari instansi penyandang dana
  • 9 Surat Keterangan Kesehatan dari Tim penguji
  • 10. Surat keterangan tidak sedang dalam proses, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir oleh Pimpinan unit kerja
3.
Ijin Belajar
  Persyaratan :
    1. Surat Permohonan Kepada Bupati Barito Kuala Up. Kepala BKD yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit kerjanya
  • 2. Surat Permohonan Kepada Bupati Barito Kuala Up. Kepala BKD yang ditandatangani oleh Pemohon
  • 3. Rekomendasi Atasan
  • 4. Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
  • 5. Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata-rata baik
  • 6. Fotocopy sah ijazah
  • 7. Uraian tugas jabatan PNS yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan unit kerjanya
  • 8. Daftar riwayat hidup
  • 9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (silahkan klik disini untuk mendapatkan formatnya )
  • 10. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan/Universitas
4.
Pendaftaran Calon Praja IPDN
5.
Pendaftaran Calon PNS
6.
Diklat dan Pelatihan
 

a. Prajabatan
b. Diklatpim IV
c. Diklatpim III
d. Diklatpim II
e. Diklat Fungsional

BIDANG KESEJAHTERAAN DAN KHP
1.
Kartu Pegawai (karpeg)
  Persyaratan :
  1. Surat Pengantar Dari Instansi/Unit Kerja
2. Fotocopy Sah SK CPNS
3. Fotocopy Sah SK PNS
4. Fotocopy Sah STTPL Prajabatan
5. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 2x3 Sebanyak 2 Lembar
6. Point a s/d e Sebanyak Rangkap 2
2.
Kartu Istri Bagi Suami PNS
  Persyaratan :
  1. Surat Pengantar Dari Instansi/Unit Kerja
2. Fotocopy Sah SK CPNS
3 . Fotocopy Sah SK PNS
4. Laporan Perkawian Pertama (silahkan klik disini untuk mendapatkan Formulir)
5. Fotocopy Sah Surat Nikah Yang Dilegalisir KUA Tempat Menikah
6. Pas Photo Istri Hitam Putih Ukuran 2x3 Sebanyak 2 Lembar
7. Point a s/d f Sebanyak Rangkap 2
3.
Kartu Suami Bagi Istri PNS
  Persyaratan :
    1. Surat Pengantar Dari Instansi/Unit Kerja
2. Fotocopy Sah SK CPNS
3. Fotocopy Sah SK PNS
4. Laporan Perkawian Pertama (silahkan klik disini untuk mendapatkan Formulir)
5. Fotocopy Sah Surat Nikah Yang Dilegalisir KUA Tempat Menikah
6. Pas Photo Suami Hitam Putih Ukuran 2x3 Sebanyak 2 Lembar
7. Point a s/d f Sebanyak Rangkap 2
4.
TASPEN
5.
Asuransi Kesehatan (ASKES)
6.
Cuti
  a. Cuti Tahunan
b. Cuti Bersalin
c. Cuti Besar
d. Cuti Alasan Penting
e. Cuti Diluar Tanggungan Negara
7.
Usul Pensiun
  a. Pensiun Karena meninggal
  b. Pensiun karena mencapai usia 56 tahun
  c. Pensiun dini
BIDANG MUTASI PEGAWAI
1.
Mutasi Umum
  a. Mutasi Antar Instansi Dalam Kabupaten Barito Kuala
b. Mutasi Keluar Kabupaten Barito Kuala
c. Mutasi Kedalam Kabupaten Barito Kuala
2.
Pangkat
a. Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional
  Persyaratan:
  1. Surat Pengantar dari Kepala Badan /Dinas /kantor yang mengelola kepegawaian diunit kerja masing-masing;
  2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Tenaga Fungsional (persemester);
  3. Foto Copy Sah Karpeg;
  4. Foto Copy Sah SK CPNS dan PNS
  5. Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
  6. Foto Copy Sah DP.3 Tahun 2006 dan 2007;
  7. Foto Copy Sah Ijazah Terakhir;
  8. Asli STTPL,yang nilainya diperhitungkan dalam PAK terakhir untuk Tenaga Fungsional.
  9. Foto Copy sah SK Jabatan Fungsional bagi yang pertama kali mengusulkan Kenaikan Pangkat ( telah menduduki jabatan Fungsional lebih dari Satu Tahun )
  10. Foto Copy Sah SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bagi PNS yang belum diperhitungkan masa kerjanya dalam SK pangkat terakhir;
  11. Transkrip Nilai dan Asli Surat Izin Belajar / Tugas Belajar bagi PNS yang Naik Pangkat bersamaan dengan Penyesuaian Ijazah;
  12. Foto Copy Berita Acara Sumpah / Janji PNS bagi yang pertama kali mengusulkan Kenaikan Pangkat;
  13. Foto Copy Sah Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi PNS Golongan III keatas;
  14. Foto Copy Sah Akta Kelahiran;
  15. Semua Foto Copy persyaratan diatas dilegalisir serendah-rendahnya Pejabat Esclon III kecuali Ijazah disesuaikan dengan Kep.Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002,lampiran I.a dan I b.
  16. PNS yang telah menerima SK Mutasi Pindah (antar daerah / antar provinsi) tidak bisa diproses usul kenaikan pangkatnya,walaupun gaji yang bersangkutan masih menjadi tanggung jawab Pemkab.Barito Kuala.
b. Kenaikan Pangkat Tenaga Struktural
  Persyaratan:
  1. Surat Pengantar dari Kepala Badan / Dinas / Kantor dan Camat atau yang mengelola kepegawaian diunit kerja masing-masing;
  2. Usul Mutasi Promosi
  3. Foto Copy Sah Karpeg;
  4. Foto Copy Sah SK CPNS dan PNS;
  5. Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
  6. Foto Copy Sah DP.3 Tahun 2006 dan 2007;
  7. Foto Copy Sah Ijazah Terakhir;
  8. Foto Copy Sah SK Jabatan,Surat Pernyataan Pelantikan ,SPMT, Berita Acara dan SK Jabatan sebelumnya beserta kelengkapannya bagi Pejabat Struktural yang dipromosikan atau mengalami parubahan Esclon;
  9. Foto Copy sah STPPL Penjenjangan;
  10. Foto Copy Sah SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bagi PNS yang belum diperhitungkan masa kerjanya dalam SK pangkat terakhir;
  11. Foto Copy Sah STULD  dan uraian Tugas bagi PNS yang Naik Pangkat berubah Golongan;
  12. Transkrip Nilai dan Asli Surat Izin Belajar  / Tugas Belajar bagi PNS yang Naik Pangkat bersamaan dengan Penyesuaian Ijazah;
  13. Melampirkan Foto Copy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUKPPI) bagi Golongan II ke Golongan III, Uraian Tugas yang ditandatangi Pejabat Esclon II;
  14. Foto Copy Sah Berita Acara Sumpah / Janji PNS bagi yang pertama kali mengusulkan Kenaikan Pangkat;
  15. Foto Copy Sah Laporan Pajak-pajak Pribadi ( LP2P) bagi PNS Golongan III keatas;
  16. Foto Copy SAh Akta Kelahiran;
  17. Semua Foto Copy persyaratan dilegalisir serendah-rendahnya Pejabat Esclon III kecuali Ijasah disesuaikan dengan Keputusan BKN Nomor 11 tahun 2002,lampiran I.a & I b.
  18. PNS yang telah menerima SK Mutasi Pindah (antar daerah/antar provinsi) tidak bisa diproses usul kenaikan pangkatnya, walaupun gaji yang bersangkutan masih menjadi tanggung jawab Pemkab.Barito Kuala.     
c. Kenaikan Gaji Berkala
 

Persyaratan :
1. SK Terakhir
2. DP3 Terakhir
3. Surat Pengantar dari Instansi Kerja